Thursday, 12 January 2017

Syarat Sah dan Rukun Nikah Dalam Islam

Syarat Sah dan Rukun Nikah Dalam Islam – Pernikahan dalam islam memiliki Rukun Nikah yang wajib diketahui oleh seorang muslim dan muslimah yang akan melangsungkan pernikahan, oleh karena itu perlu anda ketahui dengan jelas apa saja syarat sah dan rukun nikah dalam agama islam yang akan kami jelaskan dibawah ini.
Kita sebagai umat islam untuk melangsungkan sebuah pernikahan haruslah sesuai dengan syariat agama islam yang benar dan baik, karena itu islam memberikan syarat dan rukun nikah yang harus anda penuhi.
Berikut ini adalah penjelasannya.

 

 Rukun Nikah dalam Islam
Terdapat 5 hal yang harus anda ketahui sebagai Rukun Islam dalam agama islam.
  1. Pengantin Pria ( Sebagai Calon Suami )
  2. Pengantin Wanita ( Sebagai Calon Istri )
  3. Wali Nikah ( Wali dari calon Istri )
  4. Dua orang laki-laki ( sebagai saksi dalam pernikahan )
  5. Ijab dan Qabul (akad nikah)
Nah itulah kelima rukun nikah yang harus anda penuhi untuk melaksanakan pernikahan, selanjutnya akan kami berikan penjelasan tentang syarat sah nikah dalam islam dibawah ini.

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Selain memenuhi rukun nikah anda juga harus memenuhi syarat sah nikah agar pernikahan anda sah di dalam agama Islam.
  • Syarat Sah Nikah Calon Suami
Syarat pertama untuk calon mempelai pria / suami adalah beragama Islam, kedua berjenis kelamin laki-laki, syarat ketiga adalah Bukan mahram dengan calon isteri, keempat mengetahui bahawa perempuan itu boleh dan sah dinikahi oleh calon suami, kelima mengetahui wali yang sah bagi akad nikah tersebut, keenam ialah dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan, ketujuh bukan dalam ihram haji atau umrah, kedelapan tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa.
  • Syarat Sah Nikah Calon Istri
Syarat pertama untuk calon mempelai wanita / istri adalah beragama Islam, kedua perempuan yang tertentu, syarat ketiga adalah bukan perempuan mahram dengan calon suami, keempat bukan isteri orang atau masih ada suami, kelima bukan seorang khunsa, keenam ialah tidak dalam keadaan idah, ketujuh bukan dalam ihram haji atau umrah, kedelapan dengan rela hati (bukan dipaksa kecuali anak gadis).
Selain syarat sah nikah calon suami dan istri ada juga syarat wali berikut ini.
Syarat Wali Nikah
Islam, bukan kafir dan murtad, Bukan dalam ihram haji atau umrah, Tidak fasik, Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya, Merdeka, Lelaki dan bukannya perempuan, Baligh, Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan,Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya.
Syarat-Syarat Saksi
Sekurang-kurangya dua orang Islam, Laki-Laki, Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul, Baligh, Berakal, Merdeka, Dapat mendengar, melihat dan bercakap,  Adil, Bukan tertentu yang menjadi wali.

Syarat-Syarat Ijab Dan Qabul

  • Syarat Ijab
Syarat ijab yang pertama adalah pernikahan hendaklah dengan perkataan nikah ataupun dengan perkataan yang sama maksudnya secara terang dan tepat. kedua tidak boleh menggunakan perkataan sindiran, ketiga tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan), keempat diucapkan oleh wali atau wakilnya dan kelima adalah Tidak diikatkan dengan jangka waktu tertentu (seperti ikatan perkawinan yang dijanjikan dan dipersetujui dalam jangka waktu tertentu dalam nikah kontrak/mutaah).
  • Syarat Qabul
Syarat Qabul yang pertama dalah Lafaz Qabul (terima) hendaklah sesuai dengan lafaz ijab, kedua hendaklah terang dan nyata, bukan kiasan, ketiga dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu), keempat tidak diikatkan atau mengandungi perkataan yang terbatas jangka waktunya, kelima Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan), keenam menyebut nama bakal istri, ketujuh tidak diselangi dengan perkataan lain.
Sekian yang dapat tuntunanshalat.com berikan tentang ajaran agama islam mengenai Syarat Sah dan Rukun Nikah dalam islam, semoga kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalani hidup yang berpedoman dengan agama islam yang baik dan benar.

1 comment: