Syarat Sah dan Rukun Nikah Dalam Islam – Pernikahan dalam islam memiliki
Rukun Nikah
yang wajib diketahui oleh seorang muslim dan muslimah yang akan
melangsungkan pernikahan, oleh karena itu perlu anda ketahui dengan
jelas apa saja syarat sah dan rukun nikah dalam agama islam yang akan
kami jelaskan dibawah ini.
Kita sebagai umat islam untuk melangsungkan sebuah pernikahan
haruslah sesuai dengan syariat agama islam yang benar dan baik, karena
itu islam memberikan syarat dan rukun nikah yang harus anda penuhi.
Berikut ini adalah penjelasannya.
Rukun Nikah dalam Islam
Terdapat 5 hal yang harus anda ketahui sebagai Rukun Islam dalam agama islam.
- Pengantin Pria ( Sebagai Calon Suami )
- Pengantin Wanita ( Sebagai Calon Istri )
- Wali Nikah ( Wali dari calon Istri )
- Dua orang laki-laki ( sebagai saksi dalam pernikahan )
- Ijab dan Qabul (akad nikah)
Nah itulah kelima rukun nikah yang harus anda penuhi untuk
melaksanakan pernikahan, selanjutnya akan kami berikan penjelasan
tentang syarat sah nikah dalam islam dibawah ini.
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Selain memenuhi rukun nikah anda juga harus memenuhi syarat sah nikah agar pernikahan anda sah di dalam agama Islam.
- Syarat Sah Nikah Calon Suami
Syarat pertama untuk calon mempelai pria / suami adalah beragama
Islam, kedua berjenis kelamin laki-laki, syarat ketiga adalah Bukan
mahram dengan calon isteri, keempat m
engetahui bahawa
perempuan itu boleh dan sah dinikahi oleh calon suami, kelima
mengetahui wali yang sah bagi akad nikah tersebut, keenam ialah dengan
kerelaan sendiri dan bukan paksaan, ketujuh bukan dalam ihram haji atau
umrah, kedelapan tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu
masa.
- Syarat Sah Nikah Calon Istri
Syarat pertama untuk calon mempelai wanita / istri adalah beragama Islam, kedua p
erempuan yang tertentu, syarat ketiga adalah b
ukan perempuan mahram dengan calon suami, keempat b
ukan
isteri orang atau masih ada suami, kelima bukan seorang khunsa, keenam
ialah tidak dalam keadaan idah, ketujuh bukan dalam ihram haji atau
umrah, kedelapan dengan rela hati (bukan dipaksa kecuali anak gadis).
Selain syarat sah nikah calon suami dan istri ada juga syarat wali berikut ini.
Syarat Wali Nikah
Islam, bukan kafir dan murtad, Bukan dalam ihram haji atau umrah,
Tidak fasik, Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya,
Merdeka, Lelaki dan bukannya perempuan, Baligh, Dengan kerelaan sendiri
dan bukan paksaan,Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan
hartanya.
Syarat-Syarat Saksi
Sekurang-kurangya dua orang Islam, Laki-Laki, Memahami kandungan
lafaz ijab dan qabul, Baligh, Berakal, Merdeka, Dapat mendengar, melihat
dan bercakap, Adil, Bukan tertentu yang menjadi wali.
Syarat-Syarat Ijab Dan Qabul
Syarat ijab yang pertama adalah pernikahan hendaklah dengan perkataan
nikah ataupun dengan perkataan yang sama maksudnya secara terang dan
tepat. kedua tidak boleh menggunakan perkataan sindiran, ketiga tidak
secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan), keempat
diucapkan oleh wali atau wakilnya dan kelima adalah
Tidak
diikatkan dengan jangka waktu tertentu (seperti ikatan perkawinan yang
dijanjikan dan dipersetujui dalam jangka waktu tertentu dalam nikah
kontrak/mutaah).
Syarat Qabul yang pertama dalah Lafaz Qabul (terima) hendaklah sesuai
dengan lafaz ijab, kedua hendaklah terang dan nyata, bukan kiasan,
ketiga dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab
tertentu), keempat tidak diikatkan atau mengandungi perkataan yang
terbatas jangka waktunya, kelima Tidak secara taklik (tiada sebutan
prasyarat sewaktu qabul dilafazkan), keenam menyebut nama bakal istri,
ketujuh tidak diselangi dengan perkataan lain.
Sekian yang dapat tuntunanshalat.com berikan tentang ajaran agama islam mengenai
Syarat Sah dan Rukun Nikah dalam islam,
semoga kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan
menjalani hidup yang berpedoman dengan agama islam yang baik dan benar.
semoga bermanfaat,,, amin.
ReplyDelete