Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Pokoknya yang penghasilannya di bawah 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
"Jadi jangankan NPWP, SPT aja enggak apalagi ikut Tax Amnesty. Jadi lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu ya," kata Ken.
Sebelumnya Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah perlambatan ekonomi dan permintaan global
Sumber: http://medan.tribunnews.com/2016/08/30/catat-penghasilan-di-bawah-rp-45-juta-sebulan-tidak-perlu-bayar-pajak-penghasilan
No comments:
Post a Comment